PENCAIRAN DANA BANTUAN UKT/SPP TAHUN 2025
Sehubungan dengan pengumuman Nomer : 192/WADIR.III/PENG/2025 tentang mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP Tahun 2025 dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Perguruan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi maka untuk proses dan ketentuan pencairan dana bantuan sebagai berikut :
1. Pencairan dana bantuan UKT/SPP untuk periode Semester Ganjil TA. 2025/2026;
2. Apabila mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP saat Semester Ganjil TA. 2025/2026 mempunyai tanggungan pembayaran UKT atau IPI, maka dana bantuan dibayarkan untuk melunasi tanggungan tersebut;
3. Apabila mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP saat Semester Ganjil TA. 2025/2026 tidak mempunyai tanggungan pembayaran UKT atau IPI, maka dana bantuan dibayarkan sebagai pembayaran UKT untuk Semester Genap TA. 2025/2026;
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kemahasiswaan POLINEMA.